Senin, 06 Februari 2012

Pengurusan SIUP

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1.      KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2.      NPWP .
3.      Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4.      Domisili Perusahaan.
5.      Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6.      Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7.      Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8.      Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP
1.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil  50 Juta - 500 Juta
2.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10M
3.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10,1M - tak terbatas


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau kirimkan email
 KONTAK KAMI  TENTANG KAMI
hemmaristama@gmail.com
021-88356560, 085218160325, 087775550475
Pin BB 57FA7903
 
HEMMARISTAMA adalah Perusahaan BIRO JASA yang berdomisili di Bekasi, dengan Inti Bisnis Kami adalah bidang Jasa Kepengurusan Ijin Usaha. Adapun VISI kami adalah :
Menghargai Kepercayaan & Penyelesaian Tugas yang Sempurna.
Terimakasih atas waktu yang anda luangkan buat Kami

salam sormat

Hemmaristama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar