Senin, 06 Februari 2012

Pengurusan NPIK,

PENGURUSAN NPIK ( Nomor Pokok Importir Khusus)

Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
4. Copi API.
5. Bukti Corespondence(PO) luarnegeri.
6. Pasphoto 4x6 3 = lembar background merah.
7. Formulir isian dan surat Permohonan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan,,

KONTAK KAMI TENTANG KAMI,,
www.ijinusaha-hemmaristama.com,,
021-88356560, 085218160325, 087775550475
PIN BB 57FA7903

HEMMARISTAMA adalah Perusahaan BIRO JASA yang berdomisili di Bekasi, dengan Inti Bisnis Kami adalah bidang Jasa Kepengurusan Ijin Usaha.
Adapun VISI kami adalah : "Menghargai Kepercayaan & Penyelesaian Tugas yang Sempurna".

Terimakasih atas waktu yang anda luangkan buat kami

salam sukses

HEMMARISTAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar